Mengenai Aturan Khitan pada Bayi Perempuan, Bagini Penjelasan Kemenag Provinsi Jambi Terkait Dosa atau Tidaknya

oleh -360 Dilihat

JAMBI – Belakangan ini Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023, dimana khitan pada bayi perempuan yang dihapuskan kini menuai perhatian masayarakat di Indonesia, termasuk Kota Jambi.

Betapa tidak, sebagian masyarakat kini merasa aneh dengan aturan yang dibuat oleh pemerintah tersebut sehingga hampir seluruh Nakes menolak untuk mengkhitankan bayi perempuan.

Tak ayal, sebagian masyarakat di Jambi khususnya kebingungan untuk mengkhitankan bayi perempuan mereka. Sementara ketika di bawa ke Puskesmas, hingga fasilitas kesehatan lainnya, banyak Nakes menolak untuk mengkhitankan bayi mereka.

Baca juga : Pastikan Kamtibmas di Kota Jambi Aman, Polda Jambi Gelar Patroli Gabungan

Seperti yang disampaikan salah satu warga Jambi yang enggan namanya disebut ini. Ia mengatakan saat ini banyak Nakes yang menolak untuk mengkhitankan bayi perempuan, dengan alasan sudah ada aturan pemerintah yang menghapus khitan bayi perempuan.

“Iya banyak Nakes yang menolak mengkhitankan bayi perempuan, katanya ini sudah ada aturan dari pemerintah.” Ujarnya.

Berdasarkan aturan tersebut, masyarakat pun kebingungan antara tetap mengkhitankan anaknya atau tidak. Satu sisi sebagian masyarakat berpikir akan dosa dalam syariat agama islam, terkait hukum mengkhitankan bayi perempuan.

Baca juga : Polda Jambi Gelar Upacara Hari Juang Polri Tahun 2025

Disisi lain, sebagian masyarakat juga takut dengan aturan pemerintah yang menghapus khitan perempuan dengan alasan kesehatan.

Lalu bagaimana hukum nya menurut syariat dalam agama islam, jika tidak mengkhitankan bayi perempuan karena aturan Menkes yang melarang Nakes untuk mengkhitankan bayi perempuan tersebut?

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang (Kabid) Urusan Keagamaan Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jambi, Fatahuddin mengatakan Kemenag tentu menghormati aturan dari Menkes atau pemerintah tersebut.

Baca juga : Tinjau Dapur MBG, Polda Jambi Gelar Kunker ke Kabupaten Bungo

“Terima kasih atas pertanyaan dan perhatian dari rekan media. Terkait dengan aturan Kementerian Kesehatan mengenai larangan tenaga medis melakukan khitan perempuan, kami dari Kementerian Agama tentu menghormati dan memahami bahwa Kemenkes memiliki dasar pertimbangan medis dan regulasi kesehatan. Namun, dalam perspektif syariat Islam, khitan bagi perempuan memang telah menjadi pembahasan para ulama fikih sejak dahulu.” Kata Fatah pada awak media ini, Selasa (09/09/2025).

Pun demikian, dirinya menegaskan khitan perempuan tetap memiliki dasar syar’i yang kuat dalam Islam.

“Artinya, dalam tradisi Islam, khitan perempuan bukan hal yang asing, melainkan termasuk bagian dari syiar dan identitas keislaman, walaupun terdapat perbedaan derajat hukumnya. Karena itu, Kementerian Agama menegaskan posisi bahwa khitan perempuan tetap memiliki dasar syar‘i yang kuat.” Jelasnya.

Baca juga : Satu Dekade Yamaha Maxi Akan Gelar Maxi Day di Kota Jambi

Disamping itu, ia juga mengatakan bahwa dalam praktik khitan ini sendiri juga harus memperhatikan kesehatan, keselamatan dan prosedur medis yang aman.

“Adapun soal praktiknya, tentu harus memperhatikan aspek keselamatan, kesehatan, dan prosedur medis yang aman. agar aturan yang dikeluarkan tidak dipahami sebagai bertentangan dengan syariat, tetapi justru bisa mengakomodir aspek syariat sekaligus aspek kesehatan secara bijak.” Timpalnya lagi.

Ia menyebutkan, prinsip kami di Kemenag yakni sebagai berikut :

Baca juga : Ombudsman Jambi Dorong BPJS Kesehatan dan Stakeholder Untuk Terus Edukasi Masyarakat

  1. Syariat Islam harus dihormati,
  2. Aspek kesehatan dan keselamatan anak tetap dijaga,
  3. Pemerintah hadir untuk memberi solusi terbaik, bukan menimbulkan polemik.

“Sejalan dengan hal ini, MUI mengeluarkan Fatwa No. 9A bahwa Hukum Pelarangan khitan terhadap perempuan adalah bertentangan dengan ketentuan syari’ah karena khitan, baik bagi laki-laki maupun perempuan, termasuk fitrah (aturan) dan syiar Islam.” Ungkapnya.

Baca juga : Harga Sawit di Jambi Kembali Naik Pekan Ini, Ternyata Ini Penyebabnya

Dirinya juga menjelaskan Batas atau Cara Khitan Perempuan dalam pelaksanaannya, khitan terhadap perempuan harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Khitan perempuan dilakukan cukup dengan hanya menghilangkan selaput (jaldah/colum/praeputium) yang menutupi klitoris.
  2. Khitan perempuan tidak boleh dilakukan secara berlebihan, seperti memotong atau melukai klitoris (insisi dan eksisi) yang mengakibatkan dlarar.

“Jadi, tanggapan kami aturan Menkes ini tentu kita hormati, tetapi dari sisi agama Islam, khitan perempuan tetap punya landasan syariat. Mengambil jalan tengah dan maslahah, maka jika kita mau khitan silahkan, jika tidak mau dikhitan silahkan.” Katanya lagi.

Baca juga : Jelang Presisi Merdeka Run 2025, Polda Jambi Laksanakan Apel Gelar Pasukan

Oleh karena itu, ia mengatakan ke depan baiknya Kemenag, MUI dan Kemenkes agar dapat melakukan duduk bersama untuk memecahkan persoalan tersebut, sehingga tidak menimbulkan kebingungan nantinya ditengah masyarakat.

“Untuk kedepan, mungkin perlu duduk bersama antara Kemenkes, Kemenag, dan MUI untuk memecahkan permasalahan ini. Agar Nakes yang menjalankan tenang tanpa ada tekanan, ummat tidak bingung karena ada perbedaan. Sehingga syariat dan Negara selalu sejalan seiring dan seirama.” Tukasnya.

Sementara itu, Dr. Al-Muthahhiri, S.Sy., S.IF., M.H Bidang Urais Tim Layanan Syariah Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jambi juga mengatakan, ada dua hukum khitan menurut ulama.

Baca juga : Ditresnarkoba Polda Jambi Musnahkan 5,5 Kg Sabu, Barang Bukti Hasil Tangkapan

Adapun hukumnya tersebut adalah wajib bagi anak laki-laki, serta ada juga mazhab yang mewajibkan khitan bagi perempuan.

Pun demikian, ia menyebutkan bahwa sebagian besar ulama menyebutkan sunnah hukumnya khitan bagi perempuan.

“Secara garis besar ulama terbagi kepada 2. Ada yang menghukumi sunnah, ada yang menghukumi wajib. Sepakat ulama yang wajib dikhitan adolah laki-laki. Dalam kalangan syafi’iyyah, Para ulama bae berbeda pendapat. 1. Wajib. Iko menurut Sebagian ulama dari mazhab Syafi’i, yang berpendapat bahwa khitan wajib bagi perempuan. Pendapat ini didukung oleh kitab-kitab seperti I’anatuth Thalibin, yang menyatakan khitan wajib untuk laki-laki dan perempuan jika mereka tidak terlahir sudah dikhitan. 2. Sunah, Sebagian besar ulama lain berpandangan bahwa khitan bagi perempuan hukumnyo adalah sunah, tidak wajib. Ini adalah pandangan yang lebih unggul (rajih) menurut Kitab Al-Fatawy.” Terangnya.

Baca juga : Melalui Keasistenan Pencegahan Maladministrasi, Ombudsman Jambi Berikan Pengarahan pada OPD di Kabupaten Bungo

Untuk dosa atau tidaknya, dirinya mengatakan jika bayi perempuan tersebut tidak di khitankan karena alasan tertentu, maka hukumnya tidaklah nerdosa bagi orangtua sang anak tersebut.

“Jiko memang tidak dikhitan, kareno ado masyaqqat (post majure) bagi anak perempuan dan li umumil balwa (mayoritas orang tidak dikhitan, kareno keadaan tertentu), mako tidak apo-apo anak perempuan tidak dikhitan dan tidak ado dosa bagi orang tuo si anak.” Pungkasnya. (Rys)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.