JAMBI – Kabar penggerebekan oknum dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Thaha Saifuddin (STS) Jambi berinisial DK baru-baru ini, membuat geger masyarakat se jambi hangat.
Betapa tidak, sosok yang seharusnya menjadi contoh bagi mahasiswa dan mahasiswa di Jambi, malah bikin geger karena peristiwa penggerebekan yang dilakukan masyarakat di salah satu kost di kawasan Telanaipura Kota Jambi Jumat (01/05/2026) malam.
Mengejutkan, penggerebekan tersebut dilakukan di kost dengan seorang perempuan.
Baca juga : Pengungkapan Kasus Narkoba di Jambi Naik 25 Persen, Polda Jambi Amankan Puluhan Tersangka
Tak ayal, peristiwa ini pun menyeret perhatian hampir seluruh masyarakat di Provinsi Jambi. Apalagi sang dosen juga merupakan salah satu Wakil Dekat (Wadek) salah satu Fakultas di UIN STS Jambi.
Mendengar kabar tersebut, pihak UIN Sulthan Thaha Saifuddin (STS) Jambi pun telah memutuskan untuk mengnonaktifkan sang dosen dari jabatannya sebagai Wakil Dekan.
Hal ini disampaikan langsung oleh Rektor UIN STS Jambi, Prof. Dr. H. Kasful Anwar, M.Pd saat dikonfirmasi awak media ini melalui selulernya, Sabtu (02/05/2026).
Baca juga : Prestasi Nasional Bank Jambi Tegaskan Kepercayaan Publik Tetap Kokoh
Dalam klarifikasi yang disampaikan secara tesmi tersebut disampaikan, bahwa pihak UIN STS Jambi telah mencermati informasi yang saat ini beredar luas di media sosial maupun sejumlah media massa terkait dugaan keterlibatan salah satu oknum dosen berinisial DK dalam peristiwa yang menjadi perhatian publik.
UIN STS Jambi menegaskan bahwa setiap sivitas akademika terikat pada kode etik, aturan disiplin dan norma kelembagaan.
Sehubungan dengan hal tersebut, UIN STS Jambi sangat menyayangkan dan menyesalkan telah terjadinya peristiwa penggerebekan salah satu oknum dosen itu. Tentunya akan langsung melakukan penelusuran lebih mendalam lagi untuk mengambil langkah tindakan tegas. Hal ini sebagai komitmen dalam menjaga marwah institusi, integritas akademik, serta nilai-nilai etika yang menjadi landasan dalam kehidupan kampus.
Baca juga : Permudah Akses Rumah Layak, Bank Jambi Perluas Skema Pembiayaan Properti
Guna menindaklanjuti hal ini, ada beberapa langkah yang langsung dilakukan :
1. Menonaktifkan dari jabatan tambahan sebagai wakil dekan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk
dan upaya menjaga objektivitas pemeriksaan yang dilakukan dan kondusivitas akademik.
2. Rektor akan memastikan dan memerintahkan yang bersangkutan diperiksa secara etik untuk memastikan status hukum dan kebenaran peristiwa. Penerapan sanksi lanjutan jika memang terbukti peristiwa itu benar. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran terhadap aturan maupun kode etik yang berlaku, maka UIN STS Jambi tentunya mengambil langkah sesuai regulasi dan mekanisme yang berlaku.
Baca juga : Jaga Kepercayaan Nasabah, Bank Jambi Perpanjang Layanan Hingga Akhir Pekan.
3. Menghentikan untuk sementara waktu yang bersangkutan dari berbagai aktivitas yang
mewakili institusi UIN STS Jambi baik di internal maupun eksternal.
4. Menghentikan untuk sementara waktu aktivitas yang bersangkutan dalam kegiatan mengajar, pengabdian, dan penelitian Atas nama pimpinan dan mewakili institusi, kami juga meminta maaf apabila ada pihak-pihak yang merasa tidak nyaman atas beredarnya informasi ini.
UIN STS Jambi memandang bahwa tindakan personal individu yang dilakukan oknuk tersebut tidak serta-merta merepresentasikan nilai, budaya kerja, maupun komitmen kelembagaan UIN STS Jambi dalam membangun lingkungan akademik yang berintegritas dan bermartabat.
Baca juga : Jaga Kepercayaan Nasabah, Bank Jambi Perpanjang Layanan Hingga Akhir Pekan.
Saat ini, atas nama pimpinan, kami sedang melakukan penelusuran dan verifikasi internal untuk memperoleh informasi yang utuh, akurat, dan proporsional terkait persoalan tersebut.
“Kami juga mengimbau seluruh pihak untuk tidak berspekulasi, menyebarluaskan informasi maupun membangun narasi yang dapat memperkeruh situasi.” Tutup Rektor. (Rys)






