Motornya Ditahan Polisi di Polres Muaro Jambi, Mahasiswa UIN Ini Beberapa Hari Tak Kuliah

oleh -119 Dilihat

JAMBI – Nasib mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) STS Jambi yang satu ini kesulitan beraktivitas, akibat kendaraan atau motornya ditahan polisi di Polres Muaro Jambi.

Mulanya mahasiswa bernama Fernando Hero ini tengah mengendarai sepeda motor Honda Stylo miliknya bersama teman perempuannya, di kawasan Mendalo Kabupaten Muaro Jambi.

Namun saat melintasi kawasan depan Citra Raya City, yang terletak dikawasan Mendalo Muaro Jambi tersebut, Sabtu Malam (22/08/2026) ia dihentikan oleh segerombolan polisi yang katanya tengah ada penertiban kendaraan.

Tak tau apa-apa, mahasiswa malang ini disuruh berhenti dan menyerahkan kunci kendaraannya. Kendaraannya pun ditahan dan dibawa ke  Polres Muaro Jambi, namun diminta untuk datang ke Polres Muaro Jambi pada hari Minggu (23/08/2026).

“Jadi malam aku samo teman cewek aku, tibo-tibo ado polisi motor aku langsung ditahan dan diambek kuncinya.” Kata Fernando menggunakan bahasa daerahnya pada awak media ini, Rabu (26/08/2026).

Ia juga menyebutkan setelah pasca penyitaan kendaraan tersebut, dirinya diminta untuk datang ke Polres Muaro Jambi untuk membawa knalpot aslinya.

“Besoknya saya kesana sudah bawa knalpot aslinyo, tapi dak jugo dikasih motor tu, tetaplah ditahan. Alasannyo bukan di hari kerja, karena hari minggu bukan hari kerjo katonyo. Diminta datang hari senin lagi,” Ungkapnya. 

Mirisnya saat ia datang hari senin, bukannya mendapatkan motornya kembali ia malah pulang demgan tangan kosong dengan dijanjikan hal serupa, agar datang pada hari Rabu (26/08/2026) untuk mengambil kendaraannya yang ditahan di Polres Muaro Jambi itu.

Seakan dipermainkan, tepat hari Rabu ia dikabarkan bahwa kendaraannya tidak bisa diambil dan diminta untuk kembali datang pada tanggal 07 September 2026. 

“Hari ini katonyo dak bisa diambil lagi, padahal senin maren katonyo lah bisa diambek.” Timpalnya.

Anehnya polisi lantas yang saat ditanyakan apa alasan kendaraannya ditahan dan tidak boleh diambil, malah tidak menjawab. Tak ayal ia pun heran, ada apa dengan aparat kepolisian ini.

“Ditanyo ngapo motor aku ditahan dak dijawab nyo, kalau ditilang kan bisa tahan STNK dan biar langsung aku urus ke pengadilan. Ini dak, malah motor tu ditahan, aku ni nak kuliah nak aktivitas lain terganggu,” keluhnya.

Terpisah, salah satu anggota polisi bagian Lantas Polres Muaro Jambi saat dikonfirmasi mengapa kendaraan knalpot brong atau racing itu tidak boleh diambil walaupun memiliki surat kendaraan lengkap, malah bungkam. 

Tak ayal, hal ini menjadi pertanyaan besar bagi maya di Provinsi Jambi. Jika memang alasan geng motor atau lainnya kendaraan itu ditahan, apa gunanya identitas diri dan surat kendaraan dipegang oleh pemilik kendaraan.

Sementara itu, Kapolres Muaro Jambi, AKBP Bayu saat dikonfirmasi terkait penyitaan kendaraan knalpot racing ini, ia mengaku sudah meneruskan ke Kasat Lantas Polres Muaro Jambi.

Kapolres pun meminta kepada pemilik kendaraan datang ke Polres Muaro Jambi, untuk mengambil kendaraan dengan membawa surat kendaraan dan knalpot aslinya.

“Oke sudah saya teruskan ke Kasat Lantas. Silahkan ambil kendaraan nya dengan membawa dokumen kendaraan dan knalpot aslinya,” ujar Kapolres melalui pesan singkat WhatsApp nya, Senin (24/08/2026).

Anehnya saat dikonfirmasi terkait adanya larangan dari Kasat Lantas Polres Muaro Jambi untuk mengambil kendaraan knalpot racing yang disita saat penertiban di CRC Sabtu malam lalu, Kapolres malah meminta pemilik kendaraan mengikuti intruksi dari Kasat Lantas.

Bahkan ia menyebutkan bahwa kendaraan yang ditahan yang tidak terpasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), bisa diambil pasca penyitaan tersebut. 

“Untun kendaraan knalpot brong memang akan dikembalikan sesuai jangka waktu yang sudah ditetapkan Kasat Lantas ya. Saya kira kemarin kendaraan nya hanya tidak terpasang TNKB saja. Silahkan sesuai arahan Kasat Lantas saja ya. Tenang saja pasti di kembalikan kendaraan nya dengan membawa dokumen kendaraan dan kelengkapan knalpot aslinya.” Tuturnya.

Saat ditanyakan apa alasan kendaraan knalpot brong tersebut tidak boleh diambil sekarang, Kapolres bungkam alias belum memberikan jawaban. 

Hal ini pun menjadi pertanyaan besar, ada apa dengan kendaraan knalpot brong, sementara pemiliknya memiliki dokumen lengkap yang arti bukan barang curian. Apalagi penyitaan dan penahanan kendaraan tersebut merugikan pemilik kendaraan karena tidak dapat beraktivitas seperti bisa, serta mengganggu pendidikannya di meja kuliah. (Rys)

No More Posts Available.

No more pages to load.