JAMBI – Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit di Provinsi Jambi yang belakangan ini mulai membaik, pekan ini tampaknya mulai merangkak naik dari pekan lalu, Senin (06/03/2026).
Betapa tidak, memasuki minggu kedua Maret tahun 2026 ini, harga TBS Kelapa Sawit di Provinsi Jambi terus mengalami trend positif alias naik.
Meskipun tak begitu signifikan, namun harga TBS Kelapa Sawit di Provinsi Jambi yang mulai melemah, tentu menjadi kabar baik bagi petani.
Baca juga : Hadiri Sidang Wilayah PGIW Jambi 2026, Kapolda Jambi Tekankan Perang Melawan Judi Online dan Narkoba
Pun demikian, harga sawit usia 10-20 tahun selama satu pekan ke depan masih mencapai lebih dari dari Rp3 ribu Perkilogram nya.
Hal ini pun tentu akan berdampak bagi petani sawit di Jambi, yang menggantungkan hidupnya dengan penghasilan komoditi sawit ini.
Berdasarkan data hasil penetapan harga sawit minggu ini di Dinas Perkebunan Provinsi Jambi pekan lalu harga sawit mulai berangsur naik, meskipun tak begitu signifikan bila dibandingkan minggu lalu.
Baca juga : Ketua DPRD Kota Jambi Minta Penjelasan Manajemen Bank Jambi dan OJK Terkait Gangguan Sistem yang Terjadi
Dari data hasil penetapan harga TBS kelapa sawit Provinsi Jambi periode 06 sampai 12 Maret 2026?adalah sebagai berikut :
• Harga rata-rata CPO Rp14.048,34
• Harga rata-raa Inti Sawit Rp13.159,07
• Indeks K 94,35persen
Baca juga : LPS: Fundamental Bank Jambi Kuat, Nasabah Tak Perlu Cemas
Dari hasil tersebut, tercatat harga TBS umur tanaman 10-20 tahun pada minggu kedua bulan Maret 20226 ini, menjadi sebesar Rp3.555,35 per kilogram. Harga ini terjadi penurunan harga sebesar Rp55,11 per kilogram, dari periode yang lalu.
Sementara harga TBS rata-rata umur tanaman, secara tidak langsung juga mengalami penurunan sebesar Rp50,39 per kilogram, dari periode minggu lalu.
Adapun penyebab harga mengalami kenaikan pekan ini, dikarenakan Fluktuasi harga mempengaruhi harga pasar.
Baca juga : Laila Farhat: Gangguan Sistem Bank Jambi Bagian dari Lanskap Risiko Digital
Berikut rincian harga sesuai dengan umur tanaman, untuk periode 06 sampai 12 Maret 2026 :
1. Umur 3 tahun Rp2.762,18
2. Umur 4 tahun Rp2.962,81
3. Umur 5 tahun Rp3.098,07
4. Umur 6 tahun Rp3.226,70
5. Umur 7 tahun Rp3.307,96
6. Umur 8 tahun Rp3.379,52
7. Umur 9 tahun Rp3.445,28
8. Umur 10-20 tahun Rp3.555,35
9. Umur 21-24 tahun Rp3.451,06
10. Umur 25 tahun Rp3.297,64
Untuk diketahui, harga yang sudah ditetapkan oleh Dinas Perkebunan Provinsi Jambi bersama perusahaan dan pihak terkait lainnya ini berlaku untuk petani swadaya yang sudah bermitra atau membentuk kelompok tani.
Baca juga : Manajemen Bank Jambi Ambil Langkah Hukum Usai Insiden Sistem digital.
Bagi yang belum bermitra dan bergabung dalam kelompok tani, maka harga yang diperoleh sesuai dengan dimana tempat mereka menjualnya.
Oleh karena itu, Dinas Perkebunan (Disbun) pun terus menghimbau kepada petani sawit di Provinsi Jambi, agar dapat membentuk kemitraan agar memperoleh hasil jual sesuai dengan harga yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Bukan cuma itu, Disbun juga menyarankan kepada petani agar dapat meningkatkan kualitas buah sawit, sehingga nantinya hasil panennya dapat lebih maksimal.
Baca juga : Heboh Dana Raib! Bank Jambi Resmi Ganti 100 Persen, Nasabah: ‘Janji Ditepati!’
Dengan hasil panen buah yang bagus tentu akan menambah dari tarik pembeli, tentunya juga dapat meningkatkan volume dari TBS Kelapa Sawit itu sendiri.
Karena jika buah yang bagus, beratkan jauh lebih tinggi dibandingkan dengan kualitas buah yang tanamannya tidak dirawat dan di pupuk. (Rys)







