Polisi Ringkus Pelaku Perampokan Mobil Pajero di RT 22 Talang Bakung Jambi
JAMBI – Tim gabungan Satreskrim Polresta Jambi, Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan, serta Unit Resmob Ditreskrimum Polda Jambi berhasil menangkap pelaku utama kasus pembunuhan dan perampokan mobil Pajero, yang menggegerkan warga Talang Bakung, Kota Jambi.
Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Jambi, pada hari Selasa (07/10/2025).
Diungkapkan seorang pelaku yang diamankan tersebut, diketahui bernama Dede Maulana alias Diki bin Ahmad Gank (33), warga Lorong Kesayangan, Kelurahan Pelaju Darat, Kecamatan Pelaju, Provinsi Sumatera Selatan.
Baca juga : Mencuri Saat Demo di DPRD Jambi, 3 Orang Tesangka Dijerat dengan Ancaman Hukuman Maksimal 7 Tahun Penjara
Pelaku diamankan pada Senin malam tanggal 06 Oktober 2025 sekitar pukul 23.13 WIB, di lr. Kesayangan Pelaju Darat, Kelurahan Pelaju Darat Kecamatan Pelaju, Sumsel.
Tim gabungan Satreskrim Polresta Jambi, Unit
Reskrim Polsek Jambi Selatan dan Resmob Ditreskrimum Polda Jambi telah berhasil mengamankan pelaku pencurian, dengan
kekerasan yang terjadi di daerah Talang Bakung Kota Jambi.
Pelaku berhasil diamankan tim gabungan kepolisian berkat informasi dari masyarakat dan hasil olah TKP, serta scientific crime investigation sehingga menemukan identitas pelaku.
Baca juga : Ditreskrimsus Polda Jambi Gagalkan Perdagangan Emas Ilegal di Merangin
Selain pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil merek Mitsubisi Pajero warna putih, dengan nomor polisi B 2682 SJH.
Selain itu ada juga 1 (satu) helai jaket warna hitam yang di pakai pelaku pada saat
di TKP, sepasang sepatu pelaku warna coklat, 2 (dua) hp pelaku, STNK mobil pajero.
Selanjutnya kunci mobil pajero, 1(satu) buah pisau dapur.
Baca juga : Terjadi Fluktuasi, Harga Sawit di Jambi Pekan Ini Mulai Merangkak Naik
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 365 KUHP ayat 3, barang siapa melakukan pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau memudahkan pencurian itu, atau jika tertangkap tangan, untuk memungkinkan pelariannya sendiri atau teman yang turut serta, ataupun untuk tetap menguasai barang yang dicuri, serta perbuatan itu mengakibatkan luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Sebelumnya diketahui, kejahatan yang dilakukan oleh pelaku ini yakni dengan modus
melakukan transaksi jual beli mobil di rumah korban bernama Nindia Novrin (38).
Korban merupakan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang tinggal di Jln Ahmad Hasyim RT. 22 Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Jambi Selatan.
Baca juga : Peduli Koban Unjuk Rasa di Jakarta, Polda Jambi Gelar Sholat Ghaib
Pada hari selasa tanggal 02 oktober 2025 sekira pukul 05.30 WIB di rumah korban di Lrg. Ahmad Hasyim RT.22 Kelurahan Talang Bakung Kecamatan Jambi Selatan.
Pelaku melakukan transaksi jual beli mobil di rumah korban, saat korban lengah pelaku melakukan pemukulan di bagian kepala korban dan membawa kabur mobil korban. (***)
