Oktober 26, 2025

Mencuri Saat Demo di DPRD Jambi, 3 Orang Tesangka Dijerat dengan Ancaman Hukuman Maksimal 7 Tahun Penjara

JAMBI – Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Mulia Prianto di dampingi oleh Kapolresta Jambi, Kombes Pol. Boy Siregar melaksanakan konferensi pers ungkap kasus pencurian dengan pemberatan, yang dilakukan saat aksi unjuk rasa DPR pada tanggal 29 Agustus 2025.

Konferensi Pers yang dilaksanakan di Polresta Jambi pada Jum’at (19/09/2025) tersebut, Kabid Humas Polda Jambi menyampaikan bahwa Tim Reserse Kriminal Polresta Jambi, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Taman Anggrek, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.

“Tim berhasil mengamankan tiga orang tersangka yaitu JA (24), WS (21), dan DA (19) ditangkap di rumah mereka pada 9–10 September 2025.” Ucap Kabid Humas Polda Jambi.

Baca juga : Pastikan Kamtibmas di Kota Jambi Aman, Polda Jambi Gelar Patroli Gabungan

Dijelaskan olehnya bahwa Kasus ini bermula ketika terjadi bentrokan massa aksi, dengan aparat kepolisian di Kantor DPRD Provinsi Jambi.

Dalam kericuhan tersebut, tersangka WS bersama sejumlah massa merusak pagar besi sepanjang 40 meter, yang merupakan aset Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jambi.

“Setelah pagar patah, tersangka membawa potongan besi tersebut untuk kemudian dijual ke tempat rongsokan melalui rekannya. Akibat perbuatan ini, kerugian korban ditaksir mencapai Rp24 juta,” ungkap Mulia Prianto.

Baca juga : Polda Jambi Gelar Upacara Hari Juang Polri Tahun 2025

Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa empat potongan pagar besi, satu unit sepeda motor Honda Scoopy BH 4097 HS, pakaian yang digunakan saat kejadian, serta sebuah flashdisk berisi rekaman video aksi pencurian.

Ketiga pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-2 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *